Sekda Luwu Timur Hadiri Rapat Evaluasi Penyederhanaan Birokrasi Pemda

oleh -3.434 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli didampingi Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur, Hj. A. Asmah Sari menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyederhaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah.

Rapat yang digelar melalui Video Conference (Vidcon) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (30/12/2021).

Rapat Evaluasi dipimpin oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik. Dalam arahannya, Ia menyampaikan terkait dengan penyetaraan jabatan, usulan masuk provinsi dan Kabupaten/Kota telah mencapai 98,39%, dimana ada kurang lebih 143.115 jabatan target, berdasarkan data per 29 Desember 2021.

“Sudah ada 138.221 pejabat yang disetarakan dari 489 Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengusulkan Penyetaraan Jabatan,” kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik.

Akmal Malik mengingatkan Kepala Daerah untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan kedalam Jabatan Fungsional. Sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.

Akmal Malik mengatakan, masih terdapat beberapa Provinsi yang belum menyampaikan secara detail terkait usulan tentang penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Dirjen Otda Kemendagri berharap Penyederhanaan Birokrasi bisa diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2021 ini.

“Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan dari pusat hingga daerah. Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi Pemerintahan kedepan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian,” ujarnya.

Menurutnya, Penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli usai mengikuti rapat tersebut menyampaikan bahwa, penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyederhanaan birokrasi, sebagaimana arahan Presiden RI, sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja birokrasi.

“Guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor : 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, saat ini Kabupaten Luwu Timur telah mengusulkan Penyetaraan Jabatan (PJ),” jelas H. Bahri Suli.

Sebagai informasi, sesuai data yang ditampilkan oleh Ditjen Otda Kemendagri, Kabupaten Luwu Timur merupakan satu satunya Kabupaten di Luwu Raya yang telah mengusulkan Penyetaraan Jabatan (PJ). (hms/ikp/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *