LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat di wilayah setempat.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Minggu (31/8/2025) tersebut, menindaklanjuti himbauan Gubernur Provinsi Sulsel serta memperhatikan kondisi maraknya aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Dalam surat bernomor 400.3/1010/DIKBUD itu, ditegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.
2. Kepala satuan pendidikan tetap memantau dan monitoring pelaksanaan pembelajaran daring berjalan baik dan tetap menjaga situasi serta memastikan keadaan sekolah tetap aman dan kondusif.
3. Pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi kondisi di lapangan dinyatakan kondusif.
4. Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai perkembangan situasi.
Bupati Irwan Bachri Syam berharap seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menindaklanjuti arahan tersebut demi menjaga kelancaran proses belajar sekaligus keamanan peserta didik.
“Imbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menekankan pentingnya sinergi antara pihak sekolah, guru, dan orang tua agar pembelajaran daring tetap efektif di tengah dinamika situasi daerah. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)