Tuntaskan Dampak Kebocoran Pipa, Bupati Pimpin Rakor Bersama PTVI

oleh -172 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan PT. Vale Indonesia (PTVI) untuk membahas solusi alternatif terkait dampak kebocoran pipa, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Towuti, Jumat (05/09/2025).

‎Rakor tersebut dihadiri Kapolres Lutim, AKBP Ario Putranto TM, Anggota DPRD, Alamsyah dan Arifin, Danramil Nuha yang diwakili oleh Lettu Inf. Badaruddin, serta Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia, Budiawansyah.

‎Dalam rakor ini, sesi dibagi menjadi dua. Sesi pertama membahas solusi terbaik dari titik satu kebocoran pipa sampai ke titik tiga, sedangkan sesi kedua fokus pada penanganan taktis bagi lima desa terdampak di Kecamatan Towuti dengan total luas mencapai 82 hektare.

‎Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum dapat mengambil keputusan akhir sebelum tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Hasanuddin (UNHAS), serta pihak pemerintah daerah menyelesaikan pengkajian dan pelaporan.

‎“Insya Allah, selaku pemerintah kami akan kawal permasalahan ini hingga tuntas, dan saya pastikan semua berjalan secara fair dan transparan,” tegas Bupati Irwan.

‎Sementara Direktur External Relation & Corporate Affairs PT Vale Indonesia, Endra Kusuma menjelaskan, dampak kebocoran pipa diklasifikasikan ke dalam empat aspek, yaitu sawah, kebun, empang, dan hewan ternak.

Dampak tersebut, lanjut Endra, juga dibagi dalam tiga kategori, yakni rendah, sedang, dan tinggi.

‎“Sebagai bentuk komitmen kami, PT Vale akan melakukan perbaikan terhadap infrastruktur yang terdampak, terutama saluran irigasi, agar aliran sungai kembali berfungsi seperti sediakala,” papar Endra.

‎Rapat kemudian ditutup dengan komitmen Bupati Irwan untuk terus melakukan pengawasan dan pengontrolan di seluruh wilayah terdampak.

Selain itu, orang nomor satu di Lutim ini mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat selama tujuh hari ke depan guna memastikan penanganan yang maksimal. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *