Bupati Irwan : Penetapan Sempadan Danau Matano Harus Libatkan Masyarakat

oleh -224 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Sosial Ekonomi dan Pemetaan LIDAR dalam Rangka Penetapan Sempadan Danau Matano yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, di Gedung Ontae Luwu, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kamis (09/10/2025).

Tujuan utama kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen kajian dan penetapan sempadan Danau Matano sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan pentingnya kegiatan ini tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar Danau Matano.

“Pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya upaya penetapan sempadan danau ini. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh peta dan angka, tetapi juga oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat,” ujar Irwan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelestarian Danau Matano harus dilakukan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga yang menggantungkan hidup di sekitarnya.

“Pendekatan yang digunakan harus dialogis, partisipatif, dan mengedepankan musyawarah. Saran, masukan, dan aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan hasil yang terbaik dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Terakhir, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau Matano pada Wilayah Sungai Pompengan–Larona.

“Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan,” tandas Irwan Bachri Syam.

Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi menjelaskan bahwa, terdapat dua danau prioritas nasional di Sulawesi Selatan, yakni Danau Tempe dan Danau Matano.

Menurutnya, ada tiga kriteria utama yang menjadikan sebuah danau ditetapkan sebagai danau prioritas nasional, yaitu:

1. Mengalami tekanan dan degradasi, seperti kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, dan penurunan kualitas air.
2. Memiliki nilai strategis dari aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan
3. Tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan sektor air dan danau.

“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional merupakan upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air dan daerah tangkapan air agar tetap bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Heriantono.

Ia menambahkan, sempadan danau berfungsi sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan perairan. Namun, karena kurangnya pemahaman, banyak sempadan danau yang kini hilang akibat perubahan peruntukan lahan.

“Untuk itu, kegiatan ini dimaksudkan mendukung kegiatan perlindungan penggunaan dan pengendalian atas sumber daya alam di Danau Matano serta untuk melindungi batas fungsi danau dari peruntukan lain,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, H. Bahri Suli, Asisten II, Masdin, Kepala OPD, Direktur Head External Relations PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, Ketua Tim Stranas PK-KPK, Para Direktur, Dirjen SDA Kementerian PU, Kepala Sub Direktorat dan Kepala Bagian Dirjen SDA Kementerian PU, Kepala BPN Sulsel, Kepala Bapelitbangda Sulsel, Kepala Bidang SDA, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Prov Sul Sel, Kepala UPTD SDA WS Pompengan-Larona, dan Camat Nuha bersama unsur Tripika. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *