Pemkab Lutim Tegaskan Jebakan Listrik untuk Tikus Tak Direkomendasikan

oleh -206 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Pengendalian hama tikus menjadi perhatian dalam Sosialisasi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Sulawesi Selatan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kalaena, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya membahas pengendalian hama secara efektif, tetapi juga menekankan pentingnya keselamatan petani dan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan jebakan listrik untuk mengendalikan tikus di areal pertanian.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, Munadiah As’ad mengatakan, tujuan utama sosialisasi OPT adalah meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan petani serta pelaku usaha tani dalam melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit secara efektif, aman, dan berkelanjutan.

Munadiah juga menyinggung penggunaan jebakan listrik yang masih ditemukan di sejumlah kecamatan.

Menurutnya, jebakan listrik dapat membahayakan siapa pun yang tidak mengetahui keberadaan perangkap tersebut. Risiko tersebut tidak hanya dihadapi petani yang memasangnya, tetapi juga warga lain yang berada di sekitar lokasi.

“Saat ini kami tegaskan, penggunaan jebakan listrik tidak kami rekomendasikan,” ujar Munadiah.

Pemerintah daerah, lanjutnya, mendorong petani menggunakan metode pengendalian hama yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip perlindungan tanaman.

Camat Kalaena, H. Marsuki, selaku tuan rumah kegiatan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Ia menilai, edukasi kepada petani penting dilakukan agar upaya pengendalian hama tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia.

“Kita berharap dari sosialisasi ini akan mengurangi penggunaan jebakan listrik oleh petani dalam mengendalikan hama tikus,” kata Camat Kalaena.

Marsuki mengatakan, penggunaan jebakan listrik telah menimbulkan korban di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Kalaena. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai cara pengendalian hama yang lebih aman.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, SH., mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pemasangan jebakan listrik sebagai persoalan sepele.

Ipda Kasman berpesan, apabila pemasangan jebakan listrik dilakukan secara lalai hingga menyebabkan orang lain tersengat listrik dan meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan jebakan listrik yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kasman.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan keselamatan orang lain ketika melakukan pengendalian hama. Jebakan yang dipasang di lahan pertanian dapat saja tidak diketahui oleh warga, petani lain, anak-anak, maupun pemilik ternak yang melintas di sekitar lokasi.

Penegasan serupa disampaikan Manager PLN ULP Tomoni, Ir. Rindy, ST., MM. Ia mengatakan PLN tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh meter yang diperuntukkan bagi penggunaan listrik sebagai jebakan tikus.

Menurut Rindy, permohonan penyambungan listrik untuk kebutuhan pertanian tetap dapat dilayani sesuai ketentuan, termasuk untuk pompanisasi. Namun, penggunaan listrik untuk jebakan tikus bukan merupakan peruntukan yang direkomendasikan.

“PLN tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh untuk jebakan tikus. Untuk kebutuhan pertanian seperti pompanisasi tetap dapat dilayani sesuai ketentuan,” kata Rindy.

Ia juga menegaskan bahwa PLN tidak merekomendasikan penggunaan listrik sebagai metode pengendalian hama tikus karena dapat membahayakan keselamatan manusia dan berpotensi menimbulkan kejadian fatal.

Penegasan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat, khususnya petani, agar tidak menggunakan jaringan listrik untuk membuat perangkap tikus yang dapat membahayakan orang lain.

Fungsional POPT Ahli Madya UPT BPTPH Provinsi Sulawesi Selatan, Saparuddin, SP., MP., turut menjelaskan berbagai risiko penggunaan jebakan listrik.

Selain mengancam keselamatan manusia, penggunaan jebakan listrik juga dapat membahayakan ternak, organisme lain yang bukan sasaran pengendalian, serta berpotensi memicu kebakaran apabila instalasi tidak digunakan secara aman.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur. Dari UPT BPTPH Provinsi Sulawesi Selatan hadir Wahyudi, SAP., M.Si., Kasubag TU, dan Saparuddin, SP., MP., Fungsional POPT Ahli Madya.

Materi dari aspek hukum disampaikan Ipda Kasman, SH., Kanit Reskrim Polsek Mangkutana. Sementara dari PLN ULP Tomoni hadir Manager Ir. Rindy, ST., MM.

Kegiatan diikuti peserta, terdiri atas jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lutim, para camat, kepala desa dari Kecamatan Kalaena dan Angkona, Kapolsek Mangkutana dan Bhabinkamtibmas, Koordinator BPP, Katimker Penyuluhan, petugas POPT, serta perwakilan kelompok tani dari Kecamatan Kalaena dan Angkona. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *